Jumat, 21 Mei 2010

Sistem Informasi Perbankan

II. SISTEM INFORMASI PERBANKAN

Sistem informasi perbankan merupakan system yang terpadu untuk mendukung tugas pengawasan,pemeriksaan dan pengaturan perbankan.

Tujuan dari sistem informasi perbankan:
1. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi system pengawasan dan pemeriksaan bank.
2. Menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan bank.
3. Mengoptimalkan pengawas dan pemeriksa bank dalam menganalisa kondisi bank sehingga dapat meningkatkan mutu pengawasan dan pemeriksaan bank.
4. Memudahkan audit trail oleh pihak yang berkepentingan.
5. Meningkatkan keamanan dan integritas data serta informasi.
Sistem informasi perbankan terdiri dari tiga subsistem:
- Sistem Informasi Manajemen Pengawasan : Merupakan system informasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan,pemeriksaan dan penelitian bank umum.Melalui ini pengawas bank akan mampu mengoptimalkan kegiatan analisa dan memperoleh informasi mengenai kondisi keuangan bank.
- Sistem Informasi Bank Dalam Investigasi : Merupakan system informasi untuk meningkatkan tertib administrasi dan kemudahan pemantauan tugas dalam rangka investigasi tindak pidana di bidang perbankan.melalui in dapat dilakukan pemanatauan terhadap perkembangan investigasi atas dygaan tindak pidana yang dilakukan oleh suatu bank sejak laporan penyimpangan diterima,jadwal investigasi,langkah-langkah yang telah dilakukan sampai dengan hasil akhir investigasi yang dimaksud.
- Data Pokok Bank : Menyediakan informasi yang berkaitan dengan kelembagaan,kepemilikan dan kepengurusan,operasional dan strategi pengawasan yang diterapkan pada suatu bank sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan informasi dalam rangka pengawasan dan pembinaan bank.

Sistem Informasi Debitur adalah sitem yang menyediakan informasi mengenai debitur baik perorangan maupun badan usaha yang diolah berdasarkan laporan penyediaan dana yang diterima bank Indonesia dari pelopor.

Tujuan Sistem Informasi Debitur :
1. Bagi pemberi kredit :
- Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit.
- Mengurangi ketergantungan pemberi kredit kepada agunan konvensional.
2. Bagi penerima kredit :
- Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk mempreoleh persetujuan kredit.
- Nasabah baru akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.

1 komentar: